Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Pada surat edaran itu juga termaktub bahwa segenap jajaran Kodim 0508/Depok dan Polres Metro Depok diinstruksikan membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di tingkat koramil dan polsek di seluruh wilayah Kota Depok.
Koramil dan polsek dapat memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" berkumandang. Selanjutnya, bagi para camat dan lurah diserukan agar menginformasikan kepada warga dan membantu masyarakat untuk dapat melaksanakan imbauan menghentikan aktivitas sejenak.