REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi blokir jalan di Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam yang dilakukan warga Dago Elos berakhir ricuh. Mereka bentrok dengan aparat kepolisian hingga beberapa orang di antaranya diduga terkena gas air mata dan terkena intimidasi.
Wisnu Pratama kuasa hukum warga Dago Elos menjelaskan kronologi awal mula bentrok yang diduga dilatarbelakangi sengketa lahan. Ia menyebut peristiwa itu diawali oleh warga yang melaporkan tiga orang ke Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana kejahatan.
"Pukul 09.00 WIB warga Dago Elos ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan tindak pidana," ucap dia saat sesi konferensi pers di Lapangan RW 02, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023).
Pada pukul 12.00 WIB, warga diterima Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dan staf. Para warga bersama kuasa hukum menjelaskan tentang perkara dan melampirkan barang bukti.
"Warga menjelaskan duduk perkara dan bukti lengkap kemudian minta agar dibuatkan berita acara penyelidikan (BAP). Tetapi, Kasatreskrim membuat berita acara wawancara," kata dia.
Selanjutnya, ia mengatakan Kasatreskrim Polrestabes Bandung melakukan rapat dan akhirnya pada pukul 19.30 WIB menyatakan bahwa enggan menerima laporan sebab tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Ia menyebut yang berhak melapor yang memiliki sertifikat.
Wisnu melanjutkan salah seorang warga yang hendak keluar gerbang Polrestabes Bandung diduga mengalami intimidasi kekerasan verbal. Selain itu, beberapa di antaranya dipukul.
Ia mengatakan para warga kembali ke Dago Elos dengan kecewa. Mereka pun memblokade jalan karena agar laporan diterima. Sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan negosiasi dari pihak kepolisan dan laporan akan diterima kemudian jalan diminta dibuka bertahap.
Namun, Wisnu mengatakan tiba-tiba terdapat tembakan gas air mata dari aparat kepolisian yang menggunakan motor di ruas Jalan Dago, tepat di belakang barisan warga. Bentrokan pun terjadi bahkan aparat mengerahkan water canon untuk membubarkan warga.
Wisnu mengatakan warga berusaha membela diri. Namun, aparat kepolisian tetap merangsek ke pemukiman dan melakukan tindak represif.
"Aparat kepolisian berulangkali melempar gas air mata hingga masuk ke halaman rumah berdampak ke balita mendobrak rumah warga dan mensweeping," ungkap dia.
Peristiwa sengketa lahan terjadi antara warga Dago Elos dengan tiga orang yang mengaku memiliki sertifikat lahan versi Belanda. Warga menggugat mereka ke pengadilan hingga akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah.