Selasa 08 Aug 2023 16:00 WIB

Menguatkan Sadar Hukum di Palangka Raya

BPHN resmikan 26 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Widodo Ekatjahjana.
Foto: Dok BPHN
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Widodo Ekatjahjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meresmikan sebanyak 26 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 18 kecamatan pada tujuh wilayah kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam acara peresmian di Palangka Raya, Kalteng, Senin (7/8), Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyampaikan apresiasi kepada Pemda di lingkungan Provinsi Kalteng yang telah berkomitmen membina kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga

"Saya berharap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan, seiring dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan semboyan Kalteng 'isen mulang' atau 'pantang mundur'," ujar Widodo dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (8/8/2023).

Widodo mengatakan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global, sebab daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi.

Atas dasar itu, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.

Dikatakan Widodo, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai, dan sejahtera.

"Meski demikian, saya mengingatkan kepada Bapak/Ibu dan hadirin, untuk tetap melakukan pemantauan, sebab status/predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Kepala BPHN.

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, BPHN melalui Program Prioritas Nasional Pemerintah juga memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Hal itu diwujudkan dengan menambah jumlah Organisasi Bantuan hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi.

"Alhamdulillah pada tahun ini, program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI melalui BPHN Kemenkumham mendapatkan penghargaan dari lembaga internasional melalui Open Government Partnership (OGP) yang akan kita terima penghargaan tersebut di Estonia," kata Widodo.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPHN turut memberikan piagam penghargaan, pengalungan medali, dan pemberian hadiah kepada Gubernur Kalteng, tujuh bupati, 18 camat, serta 26 lurah/kepala desa yang berhasil mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Piagam penghargaan juga diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra kepada lima Kepala Desa/Lurah peserta Audisi Paralegal Justice Award 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalteng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement