Senin 07 Aug 2023 13:02 WIB

Kadiv Hubinter Polri Datangi KPK Bahas Buronan

Salah satu buronan yang belum berhasil ditangkap KPK adalah Harun Masiku.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Krishna Murti dan rombongan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023). Kedua pihak bakal melakukan pertemuan tertutup untuk membahas sejumlah hal.

“Betul, ada kunjungan dimaksud. (Kedatangan) Kadiv Hubinter diterima oleh seluruh pimpinan dan pejabat struktural KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin.

Baca Juga

Ali mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan itu adalah mengenai pencarian beberapa buronan KPK. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci identitas buronan yang dimaksud. 

“Dalam rangka koordinasi dan memperkuat kerjasama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buronan,” ungkap Ali. 

Sebagai informasi, hingga kini KPK masih memiliki tiga buronan korupsi yang belum tertangkap. Pertama, yakni Harun Masiku. Dia merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017. 

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement