Ahad 06 Aug 2023 23:14 WIB

Miliki Keunikan Geologis, Danau Poso Diusulkan Menjadi Geopark

Danau Poso memenuhi syarat jadi geopark karena merupakan Danau Purba.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
senja Danau Poso
Foto: Republika/Yasin Habibi
senja Danau Poso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Danau Poso merupakan danau terbesar ketiga di Indonesia setelah Danau Toba di Sumatra Utara dan Danau Singkarak di Sumatra Barat. Danau Poso terletak di rute jalur utama dari Toraja di bagian Selatan dan Gorontalo -- Manado di bagian Utara. Danau Poso terkenal dengan pasirnya yang berwarna kuning keemasan. Gelombang air di danau ini juga mirip dengan gelombang laut.

Jika diperhatikan secara seksama, warna air di Danau Poso cukup unik. Di bagian pinggir danau, air berwarna hijau dan terdapat perbedaan dengan warna air di bagian tengah danau dimana air berwarna biru. Berada di ketinggian 657 meter di atas permukaan laut, danau dengan luas seluas 32.000 Ha membentang luas dari utara ke selatan dan mempunyai kedalaman mencapai 450 meter. 

Danau Poso yang terletak di Kota Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah ini menyimpan kecantikan yang tak kalah jika dibandingkan dengan danau-danau lain yang ada di Indonesia.

Melihat potensi yang besar untuk dikembangkan menjadi menjadi destinasi wisata di Provinsi Sulawesi Tengah ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Diah Agustiningsih mengusulkan Penetapan Warisan Geologi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar dalam pengembangan Taman Bumi atau Geopark.

"Kami telah menyelesaikan kajian usulan untuk menjadikan Danau Poso sebagai kawasan Geopark. Hasil kajian dari akademisi dan ahli tersebut sudah kami serahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah 18 Agustus tahun lalu," ujar Diah dalam talkshow di acara Puncak Peringatan Kampanye Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), Sabtu (5/7/2023).

Usulan untuk menjadikan situs warisan geologis Danau Poso ini juga didorong oleh keinginan masyarakat dari berbagai lapisan dimana tergabung didalamnya agamawan, peneliti dan juga para sejarawan. Menurut Diah, Danau Poso layak dijadikan Pusat Geopark juga karena telah memenuhi syarat antara lain Danau Purba, Pusat Penelitian Biologi karena ada 20 Jenis Endemi dan memiliki Pusat Arkeologi.

"Danau Poso, bentang alamnya sangat indah dan kekayaan Biodiversity yang ada di sana dan misteri terjadinya Danau Poso yang sangat menarik, saya sangat terkejut saat saya mengunjungi Pusat Survei Badan Geologi yang sedang meneliti batuan disekitar Danau Poso ternyata telah terbentuk berjuta-juta tahun usianya. Nah hal itulah yang mendorong kami untuk mengusulkan Danau Poso geopark,"jelas Diah.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM Hermansyah mengatakan, penetapan sebuah wilayah menjadi Taman Bumi (geopark) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).

Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan, penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), kedua perencanaan Geopark, ketiga penetapan status Geopark dan terakhir pengelolaan Geopark.

"Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi akan menetapkan Geoheritage yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Geopark,"ujar Hermansyah. 

Hermansyah melanjutkan, suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi Geopark apabila memenuhi kriteria sebagai berikut, telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage), memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), memiliki Pengelola Geopark dan memiliki rencana induk Geopark.

Didalam Peratuan Presiden itu dinyatakan bahwa Geopark ditetapkan berdasarkan tingkatan status yang terdiri atas Geopark Nasional dan UNESCO Global Geopark.

"Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan dari Pengelola Geopark melalui Gubernur sesuai kewenangannya,"ujar Hermansyah.

Selanjutnya Hermansyah menjelaskan, kepada Gubernur yang akan mengusulkan wilayahnya menjadi geopark dapat melengkapi proposal pengajuannya dengan dua dokumen, yakni dokumen administrasi yang terdiri dari surat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia, rekomendasi Gubernur, kesepakatan bersama Gubernur jika lintas Provinsi, memiliki badan pengelola, dan SK Warisan Geologi.

Dokumen pelangkap selanjutnya adalah dokumen teknsi yang terdiri dari dokumen rencana induk geopark dan proposal usulan geopark (dossier).

"Kedua dokumen harus dilengkapi dengan data dukung terkaitnya seperti, peta Kawasan konservasi, peta Kawasan hutan lindung, konservasi laut, cagar budaya, pengelolaan hutan dan peta wilayah izin usaha pertambangan migas, dan panas bumi. Pedoman terkait tahapan dan kelengkapan pengusulan geopark nasional tersebut dijelaskan secara rinci dalam petunjuk teknis Kepala Badan Geologi No.268/2020,"ujar Hermansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement