Ahad 06 Aug 2023 14:10 WIB

2 Anggota Densus 88 yang Menewaskan Rekannya Dipecat dari Polri

Densus harus mengevaluasi kinerja anggotanya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erdy Nasrul
Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri akhirnya memecat dua tersangka anggota Densus 88, Bripka IG dan Bripda IMS terkait kasus kematian Bripka Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Pemecatan kedua personel satuan antiterorisme tersebut terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal, dan kelalaian penggunaan senjata api ilegal yang berujung pada kematian rekannya sendiri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, pemecatan Bripka IGD dan Bripda IMS melalui sidang Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (3/8/2023). Majelis KKEP yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto itu menyatakan perbuatan Bripka IG, dan Bripda IMS yang membuat tewas Bripka Ignatius adalah perbuatan tercela.

Baca Juga

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan, bahwa sanksi etika yaitu prilaku pelanggar (Bripka IG, dan Bripda IMS) sebagai perbuatan tercela,” begitu kata Brigjen Ramadhan, dalam siaran pers, Ahad (6/8/2023). Ramadhan menerangkan, Sidang KKEP terhadap Bripka IG dan Bripda IMS digelar terpisah pada Kamis (3/8/2023). Namun komposisi pengadil internal kepolisian tersebut, sama. Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Agus.

Sedangkan empat anggota lainnya, yakni Kombes Rudy Mulyanto, AKBP Heru Waluyo, AKBP Kholiq Iman, dan AKBP Endang Werdiningsih. Lima pengadil internal terhadap Bripka IG dan Bripda IMS tersebut, mufakat menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemecatan terhadap dua personel Densus 88 itu. “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH, pecat) sebagai anggota Polri,” begitu ujar Ramadhan. Keduanya, juga dilakukan penempatan khusus (patsus) sebagai tahanan di Patsus Biro Provos, Divisi Propam Polri.

Ramadhan menjelaskan, putusan PTDH atau pemecatan terhadap Bripka IG dan Bripda IMS merupakan sanksi internal. Sementara terkait kasus pidananya masih terus berjalan di tim penyidikan Polres Bogor, Jawa Barat (Jabar). Terkait dengan pemecatan kedua personel Densus 88 itu, dalam putusan Sidang KKEP menerangkan tentang pelanggaran berat yang dilakukan. IMS, kata Ramadhan dinyatakan telah memperoleh, dan menggunakan senjata api tanpa surat-surat, dan dokumen sah atau ilegal. 

“IMS mendapatkan senjata api ilegal tersebut dari Bripka IG, dan menggunakannya sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF Ignatius Dwi),” begitu ujar Ramadhan. IMS, sebagai pelanggar disiplin berat, dinyatakan melanggar Pasal 13 aat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) b, Pasal 8 c angka-1, Pasal 10 ayat (1) a angka-5, Pasal 10 ayat (1) f, Pasal 10 ayat (1) a angka-5, juncto Pasal 10 ayat (6) a, dan b Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan terhadap Bripka IG, dikatakan Ramadhan, Sidang KKEP menerangkan sebagai anggota kepolisian yang menguasai dan menyimpan komponen senjata api yang diperoleh dengan cara ilegal dan tidak sah. Lalu merakit komponen senjata api tersebut, untuk dijual, dan memperjualbelikannya, pun dengan cara ilegal. Lalu senjata api ilegal tersebut digunakan oleh Bripda IMS yang membuat tewasnya Bripda Ignatius. IG diputuskan oleh KKEP melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003, juncto Pasal 11 c, Pasal 13 ayat (4) Perkap 14/2011 tentang KKEP, Pasal 5 ayat (1) b, Pasal 8 c angka-1, Pasal 10 ayat (1) a angka-5, Pasal 10 ayat (1) f, Pasal 10 ayat (1) a angka-5, juncto Pasal 10 ayat (6) a, dan b Perpol 7/2022.

Kematian Bripda Ignatius, terjadi pada Ahad (23/7/2023) dini hari lalu. Bripda Ignatius tewas di tempat setelah tertembak di salah-satu kamar di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Bripda Ignatius tewas tertembak dengan peluru mengenai bagian telinga bawah sebelah kiri yang menembus pada tengkuk bagian sisi kanan. Kejadian itu menurut versi penyidikan Polri, berawal minum-minuman keras dan aksi pamer senjata api oleh Bripda IMS. Dari hasil penyidikan terungkap senjata api tersebut ilegal, dan milik Bripka IG. 

Korban Bripda Ignatius, dan Bripda IMS, serta Bripka IG diketahui sama-sama anggota Densus 88 Antiteror. Atas peristiwa yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut, kepolisian wilayah menetapkan IMS, dan Bripka IG sebagai tersangka. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tim penyidikannya menjerat tersangka IMS dengan sangkaan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUH Pidana, dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12/1951. Penjeratan sangkaan tersebut, terkait dengan peran tersangka IMS sebagai orang yang menyimpan senjata api ilegal, dan melakukan pembunuhan, atau kealpaan. 

Sedangkan tersangka IG, dikatakan Rio, disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana, dan pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan UU Darurat 12/1951. Diketahui tesangka IG, adalah anggota kepolisian pemilik senjata api ilegal. “Ancaman terhadap kedua tersangka (IMS dan IG), pidanya adalah hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” begitu kata AKBP Rio, saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement