Sabtu 05 Aug 2023 09:40 WIB

Bawaslu izinkan Pasang Bendera Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye

Pemasangan bendera dinilai bagian dari sosialisasi.

Kader mengibarkan bendera Partai Amanat Nasional (PAN).
Foto: Republika.co.id/Yogi Ardhi
Kader mengibarkan bendera Partai Amanat Nasional (PAN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik memasang bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Hal itu merupakan bagian dari sosialisasi. 

"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara 'Media Gathering Bawaslu 2023' di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga

Ia menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. "Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu  mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," jelas Lolly.

Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement