Pelaku, lanjut Akmal, belajar menanam ganja secara autodidak. Ia belajar dengan mencari tahu melalui internet dan media sosial.
"Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur," ungkap Akmal.
Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjualbelikan.
"Awalnya hanya pemakai rutin kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," kata Akmal.
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. LA diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.