Dalam surat PN Jaksel yang diterima Republika.co.id, disebutkan bahwa panitera akan melakukan eksekusi pengosongan rumah pada 3 Agustus 2023. Surat itu telah disampaikan kepada Muhammad Guruh Soekarnoputra. umah yang diekseskusi adalah sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) No 92/Selong, Surat Ukur No 388/1956 atas nama Nyonya Susy Angkawijaya.
Kasus sengketa di pengadilan dimulai pada 2014. Susy menggugat Guruh atas kepemilikan rumah tersebut. Pihak Susy menilai Guruh telah menjual rumah tersebut. Persoalan itu lalu disidangkan di PN Jaksel, yang memenangkan Susy dan menolak permohonan pembatalan jual beli oleh Guruh. Pengadilan tinggi juga menolak permohonan Guruh, hingga kasasi di MA tidak dikabulkan.