Rabu 02 Aug 2023 19:06 WIB

Dilaporkan ke Polisi Karena Dianggap Hina Jokowi, Rocky Gerung: Ya Bagus

Rocky meminta untuk menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Pengamat Politik, Rocky Gerung
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pengamat Politik, Rocky Gerung

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengamat politik Rocky Gerung buka suara usai dilaporkan ke polisi lantaran menyebut presiden Jokowi 'Bajingan Tolol'. Ia mengatakan hak setiap orang untuk melaporkan dirinya ke polisi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Rocky ketika ditemui awak media usai acara Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa Karsa Pendidikan Indonesia, Rabu (2/8/2023).  "Ya bagus, itu hak mereka buat melaporkan," kata Rocky. 

Rocky juga meminta untuk menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan kembali bahwa pelaporan dirinya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut adalah hak. 

"(Terkait pelaporan) Itu hak buat melaporkan, jadi tunggu aja proses hukumnya gampang kan," katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun. Keduanya telah dilaporkan ke polisi. 

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " katanya.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7/2023) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan kedua, oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement