Rabu 02 Aug 2023 18:08 WIB

Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Kabasarnas Objektif dan Terbuka

“(Sidang) Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu," kata Yudo.

Rep: Fauziah Mursid, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Yudo memastikan proses hukum kasus korupsi di Basarnas oleh Puspom TNI akan objektif dan terbuka.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Yudo memastikan proses hukum kasus korupsi di Basarnas oleh Puspom TNI akan objektif dan terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan penanganan kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait dugaan suap oleh pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini disampaikan setelah proses peradilan bagi anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum ditangani peradilan militer.

Termasuk Henri Alfiandi Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto yang terkait dalam kasus suap.

"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar gak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo dalam keterangannya kepada wartawan di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Yudo juga memastikan proses peradilan akan dilakukan secara terbuka dan bisa diketahui publik.

“Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi, ya," ujar Yudo.

Karena itu, Yudo berharap publik tidak memiliki kecurigaan terhadap proses hukum militer. Menurutnya, proses hukum militer memastikan penegakkan hukum serta tunduk sesuai ketentuan Undang-undang.

Kan sesuai dengan ketentuan UU kan semuanya. Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, UU-nya memang begitu. Jadi, kami ini tunduk pada UU,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement