Rabu 02 Aug 2023 13:20 WIB

Wapres Pimpin Rapat MUI Bahas Kasus Al Zaytun

Wapres Maruf Amin memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI untuk bahas kasus Al Zaytun/

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Maruf Amin. Wapres Maruf Amin memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI untuk bahas kasus Al Zaytun/
Foto: istimewa
Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Maruf Amin. Wapres Maruf Amin memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI untuk bahas kasus Al Zaytun/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memimpin rapat Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas isu-isu terkini salah satunya perkembangan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun. Rapat yang dihadiri Wapres selaku ketua Dewan Pertimbangan MUI ini diselenggarakan di kantor MUI pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2023). 

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid menyampaikan, rapat Dewan Pertimbangan digelar untuk merumuskan dan memberikan nasihat terhadap persoalan keumatan dan kebangsaan terkini. Hal ini, kata Zainut, sebagaimana fungsi Dewan Pertimbangan, yaitu memberikan masukan, nasihat, pertimbangan kepada Dewan Pimpinan MUI di dalam melaksanakan tugas tugas keorganisasian.

Baca Juga

"Kita akan mendapatkan laporan-laporan yang tentunya akan sangat bermanfaat untuk kita, apalagi beberapa waktu terakhir kemarin ada beberapa putusan-putusan yang cukup penting yang perlu kita dengarkan bersama, utamanya terkait dengan masalah Al Zaytun," ujar Zainut.

Selain itu, rapat Dewan Pertimbangan juga akan membahas masalah Ittifaq Wathani atau komitmen kebangsaan berkaitan panduan untuk agenda Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi, panduan kita di dalam mengikuti agenda nasional yang sebentar lagi kita selenggarakan oleh pemerintah republik Indonesia," ujarnya.

Rapat dihadiri sejumlah pimpinan MUI dan Dewan Pertimbangan MUI. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya, yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement