JAKARTA — Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG...
Berita Lainnya