REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI M Nabil Haroen meminta kasus di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diputuskan secara hati-hati. "Penting untuk dikaji bersama dari berbagai unsur untuk memetakan kasus ini," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Dia mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Gus Yaqut C Qoumas untuk melalukan kajian komprehensif kasus itu. "Mari menempatkan kasus ini pada konteks yang tepat sebagai kasus hukum dalam ruang keindonesiaan kita. Biarlah aparat hukum dengan segenap instrumennya yang bekerja untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.
Menurut dia, dari arus opini publik jangan sampai ada penggiringan opini untuk mengeksekusi kasus itu sebagai hanya kasus agama semata. Jangan sampai instrumen agama atau tokoh agama digunakan sebagai instrumen untuk mendorong tafsir kasus tersebut.
"Sebaiknya perlu kita tempatkan kasus Al-Zaytun dan Panji Gumilang pada ranah hukum yang tepat, yakni melihat aspek politik kebangsaan dan keindonesiaan," harapnya.
Jangan sampai, katanya, tokoh-tokoh agama, ulama, dan komunitas agama digunakan untuk mendorong perdebatan di ruang publik. Ia meminta kelompok santri dan kiai jangan terjebak pada perdebatan kasus ini.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) itu menekankan agar pemerintah menyiapkan skema untuk memberi solusi bagi santri-santri di Al-Zaytun guna mendapat hak pendidikan dan pembelajaran yang layak.
"Pemerintah harus menjamin hak-hak santri Al-Zaytun, mereka harus dibina dengan baik dan benar, dan mendapat hak-hak sebagai pelajar untuk mendapatkan pendidikan yang tepat," katanya.