Senin 31 Jul 2023 22:42 WIB

Pertamina Pastikan Penyaluran LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran di Jambi

Pertamina meminta masyarakat mampu untuk menggunakan LPG nonsubsidi.

Petugas mengangkut tabung-tabung gas LPG 3 kilogram (ilustrasi).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Petugas mengangkut tabung-tabung gas LPG 3 kilogram (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen menjaga pasokan energi hingga ke rumah tangga melalui penyediaan gas LPG subsidi 3 kilogram tepat sasaran untuk masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi.    

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Senin (31/7/2023), mengatakan, Pertamina terus berkomitmen menjaga pasokan LPG 3 kilogram untuk masyarakat miskin serta mendukung arahan Gubernur Jambi terkait peruntukan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Baca Juga

LPG 3 kilogram merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur untuk rumah tangga prasejahtera, serta kegiatan usaha kecil dan mikro. "Untuk masyarakat golongan mampu, kami menyediakan produk non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Nikho dalam keterangan tertulis resmi.

Oleh karena itu, Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar dapat benar-benar tepat sasaran dan digunakan oleh masyarakat yang berhak.    

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris melakukan kunjungan ke pangkalan gas untuk memantau ketersediaan gas, salah satunya di Jalan Letkol Pol Ramli Lubis, Kota Jambi. Di pangkalan tersebut, stok relatif aman, dengan total penjualan kurang lebih 800 tabung per bulan.    

Pada kunjungan itu, Al Haris juga menyampaikan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan pemanfaatan LPG 3 kilogram, sebab LPG ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. "Saya lihat kondisi di lapangan cukup baik ya, harus tersalurkan tepat sasaran," kata dia.    

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama pemerintah daerah sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik pangkalan yang ada di wilayah Provinsi Jambi, diantaranya Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Merangin.   Sementara itu, masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam pemanfaatan LPG 3 kilogram dapat segera melaporkan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement