Ahad 30 Jul 2023 17:23 WIB

Waspada, Inilah Modus-Modus Perdagangan Orang

Di banyak kasus tindak pidana perdagangan orang, pelaku kerap memanfaatkan teknologi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7).
Foto:

Ratna memaparkan, di banyak kasus TPPO, pelaku kerap memanfaatkan teknologi, mulai dari proses rekrutmen, periklanan, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online. Saat ini, pelaku TPPO tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun juga orang yang berpendidikan tinggi.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus TPPO dengan korban sebanyak 1.581 orang. TPPO juga tidak hanya menimbulkan korban manusia secara fisik.

TPPO juga merugikan secara ekonomi. Sebagaimana dikutip dari data Global Financial Integrity tahun 2017, rata-rata kerugian sekitar Rp1,6 triliun dihasilkan dari kegiatan-kegiatan transnasional, termasuk tindak pidana perdagangan orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement