Jumat 28 Jul 2023 23:32 WIB

Polri Gandeng Interpol Tangani Kasus TPPO

Tangani TPPO, kepolisian Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan negara lain.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), (ilustrasi).
Foto: Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri Aris Wibowo mengatakan bahwa kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Interpol dalam menghadapi kasus TPPO.

“Ada NCB (National Central Bureau/Biro Pusat Nasional) Interpol yang bisa berkomunikasi untuk membantu dalam upaya penegakan hukum atau penangkapan tersangka,” kata Aris Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Aris mengatakan hal tersebut dalam acara arahan pers TPPO yang diadakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day against Trafficking in Persons) yang jatuh pada 30 Juli.

Aris mengatakan, ada 722 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Unit TPPO dalam periode 5 Juni – 27 Juli 2023, dan ada 865 tersangka dengan jumlah paling banyak berasal dari Jawa Barat dengan jumlah 107 tersangka.

“Dengan bantuan kepolisian Malaysia, kita berhasil menangkap enam orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang lari ke Malaysia,” kata Aris.

Aris melanjutkan, LP yang masuk ke Unit TPPO terbanyak dari wilayah Jawa Barat sebanyak 35 LP. Jumlah korban TPPO sebanyak 2.195 orang, dengan korban terbanyak dari Kalimantan Utara sejumlah 233 korban.

Dia juga mengatakan, salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan oleh korban TPPO adalah online scam (penipuan daring), yaitu pekerjaan yang menawarkan investasi palsu kepada orang lain.

“Targetnya bermacam-macam. Di dalam satu perusahaan ini sudah dibagi-bagi. Para korban akan melakukan penipuan kepada negara misalnya China, itu ada satu jaringan. Australia, ada satu jaringan lagi,” kata Aris.

Aris mengatakan pihak kepolisian Indonesia juga melakukan kerja sama bilateral dengan negara lain, seperti ekstradisi, pemindahan terpidana, investigasi gabungan, dan bantuan hukum dalam masalah pidana. Sedangkan untuk kerja sama kawasan, kepolisian Indonesia berpartisipasi dalam ASEAN Senior Official Meeting on Transnational Crime (ASEAN SOMTC) dan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMM TC).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement