Jumat 28 Jul 2023 18:01 WIB

Pengawal Bupati Lampung Selatan Ancam Wartawan Saat Liput Sidang

Nanang Ermanto dan istri jadi saksi saat persidangan di PN Tanjungkarang, Jumat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Foto: Dok Pemkab Lampung Selatan
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wartawan Lampung TV Diyon Saputra mendapat ancaman intimidasi saat meliput sidang dengan saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (28/7/2023). Saat meliput, Diyon didekati dua lelaki diduga pengawal bupati dan mengajak "duel" di luar sidang.

Atas ancaman tersebut, Diyon telah melaporkan dua orang pengawal bupati tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. "Saya didatangi dua orang saat merekam jalannya sidang. Saya diajak keluar untuk ‘duel’," kata Diyon dalam keterangan persnya di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat.

Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat ia mengambil gambar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya yang berada di ruang sidang sebagai saksi. Namun, tiba-tiba saja, datang dua orang lelaki diduga pengawal bupati ke tempat duduknya. Dua lelaki itu memegang tangannya dan melarang merekam gambar sidang. 

Lalu, keduanya mengajak keluar ruangan untuk berkelahi. "Bro, ayo keluar, lu laki kan," kata Diyon menirukan ucapan seorang lelaki pengawal bupati tersebut. Hal sama diungkapkan lagi rekan pengawal lainnya.

Saat itu, persidangan terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan perkara penggelapan anggaran proyek dan penipuan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dengan nilai kerugian korban Rp 2,6 miliar.

Terjadi keributan di persidangan. Hakim sempat menegur keduanya untuk berhenti. Namun, seorang lelaki pengawal lainnya memakai baju putih dengan rambut cepak mengintimidasi Diyon dan mengajak keluar ruangan. "Bro, lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” kata lelaki itu ditirukan Diyon.

Ketua Advokasi PFI Lampung Arliyus Rahman menyesalkan ancaman secara verbal serta upaya menghalangi jurnalis dalam melakukan tugas peliputan. Menurut dia, perbuatan intimidasi yang dilakukan kedua pria tersebut mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"PFI Lampung menyesalkan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik," ujar Arliyus.

Penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers. Pada pasal itu, mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Diyon berharap, semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik untuk memenuhi hak atas informasi, dan menghormati keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement