Kamis 27 Jul 2023 17:34 WIB

Kualitas Belanja Desa Berkontribusi untuk Pengurangan Kemiskinan

Kualitas belanja lebih baik adalah belanja yang sesuai dengan kebutuhan.

Warga membeli cabai merah di sebuah pasar desa di Banda Aceh. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Warga membeli cabai merah di sebuah pasar desa di Banda Aceh. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyatakan, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang sedang dijalankan saat ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan atau institusi desa guna memperbaiki kualitas belanja desa yang lebih baik. Kualitas belanja ini pada akhirnya mampu memberikan kontribusi terhadap pengurangan kemiskinan dan pembangunan perdesaan.  

"Kualitas belanja yang lebih baik adalah belanja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kuantitas maupun kualitas kesehatan, pendidikan serta pendapatan yang pada akhirnya mampu memberikan kesejahteraan,'' kata  Eko ketika memberikan sambuta dalam kegiatan “Dukungan Rapat Central Project Management Unit (CPMU) dan Project Implementing Unit (PIU) dalam rangka Penyusunan Panduan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun Anggaran 2023”, di Jakarta, Kamis (27/07/2023).

Menurut Eko, kualitas belanja yang lebih baik adalah belanja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kuantitas maupun kualitas kesehatan, pendidikan serta pendapatan yang pada akhirnya mampu memberikan kesejahteraan.

Eko menjelaskan, pelaksanaan P3PD ini  melibatkan empat Kementerian, yang terdiri dari Kemendagri selaku CPMU (Central Project Manajemen Unit), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Koordinator PMK, dan Bappenas selaku CPIU (Central Project Implementation Unit). 

"Setiap pembiayaan P3PD yang menggunakan loan IBRD 8941-ID harus dianggarkan melalui mekanisme penganggaran Pemerintah Republik Indonesia dan dimasukkan ke dalam APBN,'' ujarnya.

Eko menambahkan anggaran itu juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait dan sesuai Loan Agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia. Untuk itu, perlu dibuat panduan dalam pertanggungjawaban dan laporan keuangan secara rinci dan sistematis untuk menjadi acuan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan.

"Hal ini gar pelaksanaan kegiatan tersebut mencapai hasil yang maksimal dan untuk menjamin akuntabilitas pembiayaan, maka diperlukan panduan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sebagai acuan daerah dalam melaksanakan kegiatan tersebut," katanya.  

 

sumber : rilis depdagri
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement