Kamis 27 Jul 2023 13:16 WIB

Panji Gumilang Batal Diperiksa karena Sakit

Pengacara meminta polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Panji Gumilang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terlapor Panji Gumilang, tak hadir dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama Islam, Kamis (27/7/2023). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, pemimpin Pondok Pesantren al-Zaytun itu meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023) mendatang.

Ramadhan mengatakan, tim penyidik mendapatkan konfirmasi dari tim pengacara Panji Gumilang atas ketidakhadirannya ke ruang pemeriksaan pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

“Diperoleh informasi dari kuasa hukum Saudara PG (Panji Gumilang), bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa hari ini,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Ramadhan mengatakan, kuasa hukum mengabarkan, Panji Gumilang dalam keadaan sakit. “Disampaikan bahwa Saudara PG dalam keadaan sakit, dan itu disertai dengan keterangan dokter,” kata Ramadhan.

Tim kuasa hukum Panji Gumilang, kata Ramadhan, pun meminta penyidik maklum untuk menjadwal ulang rencana pemeriksaan. “Kuasa hukum PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada Kamis 3 Agustus 2023 mendatang,” ujar Ramadhan melanjutkan. 

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang pada Kamis (27/7/2023). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kelanjutan penyidikan kasus penistaan agama Islam. Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) dan NII Crisis Center terkait dengan penodaan agama.

Pada 4 Juli 2023 lalu, penyidik Dirtipidum Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang terkait kasus itu. Pemeriksaan yang direncanakan pada Kamis (27/7/2023) masih menebalkan status hukum Panji Gumilang sebagai saksi-terlapor.

Ramadhan menerangkan, pemeriksaan kedua Panji Gumilang, setelah tim penyidik dalam dua pekan terakhir melakukan pendalaman alat-alat bukti, dan keterangan saksi-saksi. Ada 30 saksi yang sudah diperiksa penyidik untuk mencari bukti perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Panji Gumilang.

Dari puluhan saksi tersebut, tim penyidik pun mengandalkan keterangan dari sebanyak 20 ahli. Termasuk ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Dan penyidik, kata Ramadhan sudah menerima hasil laporan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait dengan ragam video ceramah-ceramah, dan penyampaian-penyampaian oleh Panji Gumilang yang berisikan penistaan agama. 

Hasil laporan dari Puslabfor tersebut, nantinya akan menjadi alat-alat bukti terkait ada atau tidaknya perbuatan pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Panji Gumilang ini, sudah dalam penyidikan di Dirtipidum Bareskrim Polri sejak Kamis (6/7/2023) lalu.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, sudah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam SPDP tersebut, Panji Gumilang disasar dengan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain diperkarakan dalam kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga dihadapkan pada dua klaster kasus pidana lainnya yang masih dalam penyelidikan. Yaitu menyangkut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) 2017-2020 dan 2022-2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepolisian juga dalam penggalian bukti adanya tindak pidana penggelapan, dan penyimpangan dalam pengumpulan serta pengelolaan uang zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Panji Gumilang dengan kedok Yayasan Pendidikan Islam (YPI) al-Zaytun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement