REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kedua untuk Panji Gumilang. Pemimpin Pondok Pesantren al-Zaitun tersebut diminta kembali menghadap tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Kamis (27/7/20230 untuk diperiksa lagi sebagai saksi-terlapor terkait tindak pidana penistaan agama Islam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, agar Panji Gumilang dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi-terlapor,” kata Brigjen Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menerangkan, rencana pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang masih fokus pada permintaan keterangan menyangkuat sangkaan penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya. Kata Ramadhan, tim penyidik sepanjang dua pekan terakhir sudah melakukan pendalaman alat-alat bukti, dan keterangan saksi-saksi.
Ada 30 saksi yang sudah diperiksa penyidik untuk mencari bukti perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Panji Gumilang. Dari puluhan saksi tersebut, tim penyidik, pun mengandalkan keterangan dari sebanyak 20 ahli. Termasuk ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli ITE.
Penyidik, kata Ramadhan sudah menerima hasil laporan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait dengan ragam video ceramah-ceramah, dan penyampaian-penyampaian oleh Panji Gumilang yang berisikan penistaan agama.
Hasil laporan dari Puslabfor tersebut, nantinya akan menjadi alat-alat bukti terkait ada atau tidaknya perbuatan pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Panji Gumilang ini, sudah dalam penyidikan di Dirtipidum Bareskrim Polri sejak Kamis (6/7/2023) lalu.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, pun sudah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Dalam SPDP tersebut, Panji Gumilang disasar dengan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Panji Gumilang, pun sudah dilakukan pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri pada awal Juli 2023 lalu sebagai saksi-terlapor. Sampai saat ini, penyidik di kepolisian belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Selain diperkarakan dalam kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga dihadapkan pada dua klaster kasus pidana lainnya yang masih dalam penyelidikan. Yaitu menyangkut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) 2017-2020 dan 2022-2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepolisian juga dalam penggalian bukti adanya tindak pidana penggelapan, dan penyimpangan dalam pengumpulan serta pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang dilakukan Panji Gumilang dengan kedok Yayasan Pendidikan Islam (YPI) al-Zaytun.