Selasa 25 Jul 2023 14:13 WIB

Sidang Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Digelar Agustus

PN Bandung gelar sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil bulan depan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. PN Bandung gelar sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil bulan depan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. PN Bandung gelar sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil bulan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana gugatan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung akan digelar pada Agustus mendatang. Panji Gumilang menggugat Rp 9 triliun kepada Ridwan Kamil.

Seperti dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang perdana akan digelar pada Selasa 15 Agustus mendatang. Dengan ketua majelis hakim yang ditunjuk yaitu Tuti Haryati.

Baca Juga

Humas Pengadilan Negeri Bandung Dal Yusra mengatakan gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah teregistrasi di laman SIPP. Gugatan didaftarkan pada Senin (24/7/2023) kemarin.

"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan yaitu hakim Tuti Haryati," ucap dia dihubungi wartawan, Selasa (25/7/2023).

Sebelum masuk ke pokok perkara di persidangan, ia mengatakan pengadilan akan menjadwalkan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat. Sidang mediasi dilakukan pada 15 Agustus.

"PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu dijadwalkan pada 15 Agustus 2023," jelas dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), gugatan yang dilayangkan menyangkut perbuatan melawan hukum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan ke Ridwan Kamil.sudah terupload sudah keluar nomor. PN Bandung secara materi masuk hari ini dan terima melalui sistem," kata Hendra Efendi kuasa hukum Panji Gumilang saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

Ia mengatakan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ridwan Kamil tidak berdasarkan kepada proses tabayyun. Akibatnya, hal itu merugikan pondok pesantren.

"Statement dia ngawur, sembrono asal- asalan. Kita duga statement ngawur tidak cermat," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement