Rabu 26 Jul 2023 13:09 WIB

Pemprov Lampung Usulkan Kenaikan Denda Kendaraan ODOL

Pemprov Lampung usul denda kendaraan ODOL hingga Rp 24 juta.

Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi (ilustrasi).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan kenaikan nominal denda hingga Rp 24 juta kepada para pelanggar kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) guna menjaga infrastruktur jalan di daerah dari kerusakan.

"Dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat dalam rangka memperbaiki infrastruktur jalan dan anggaran cukup banyak yang pemerintah daerah keluarkan. Setidaknya harus disertai dengan upaya menjaga keawetan jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, salah satu upaya untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan di daerahnya, pemerintah daerah tengah mengajukan perubahan aturan nominal denda bagi kendaraan ODOL.

Bambang melanjutkan, salah satu faktor yang merusak jalan adalah kendaraan ODOL. Sehingga setelah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan Pemprov Lampung meminta revisi denda maksimal. "Kalau bisa nominalnya setara dengan kendaraan yang melanggar uji tipe atau modifikasi kendaraan bermotor, yakni denda sebesar Rp 24 juta," kata Bambang.

Dia menjelaskan, saat ini tarif denda maksimal yang diberlakukan untuk kendaraan ODOL sebesar Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu per kendaraan. Menurut Bambang, angka itu tidak berat untuk pelanggar. Lalu akan juga dilakukan pembicaraan dengan berbagai pihak salah satunya perusahaan untuk membuat perjanjian penegakan ODOL di Lampung.

Ia melanjutkan, pihaknya pun akan segera mengatur rencana operasi bersamaan dengan kesepakatan bersama untuk menegakkan kendaraan ODOL guna menjaga infrastruktur jalan. Selain itu, tahun ini juga diusulkan untuk penggunaan weight in motion (WIM) di Gerbang Tol Gunung Sugih dan Terbanggi Besar. Yang saat ini sudah terpasang di Gerbang Tol Lematang dan Bakauheni.

Menurut dia, pemasangan WIM di gerbang tol bisa mencegah adanya kendaraan kelebihan muatan masuk ke jalan tol dan merusak infrastruktur jalan.

"Harapannya semua akses yang berpotensi dilalui kendaraan ODOL, bisa dipasang WIM. Jadi saat kendaraan ODOL mau masuk sudah tertutup secara otomatis. Dengan adanya upaya-upaya ini diharapkan dapat mengurangi kendaraan ODOL serta menjaga jalan agar tidak rusak.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement