REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, mengatakan pihaknya memberikan sanksi terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi dan melayani konsumen menggunakan jerigen.
SPBU yang disanksi tersebut adalah SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Setelah kami periksa ke pihak SPBU, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jeriken tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini kami berikan sanksi pembinaan berupa stop supply Pertalite selama dua minggu," kata Satria, Senin (24/7/2023).
Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap SPBU karena ada pengaduan masyarakat. Di mana masyarakat yang berhak mendapatkan akses BBM bersubsidi jadi kesulitan karena SBPU tersebut tidak menyalurkan tepat sasaran.
Di SPBU tersebut pihaknya lanjut Satria akan memasang spanduk pembinaan sebagai upaya kami menjelaskan ke konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite. Kedua SPBU tersebut juga akan diminta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.
Lalu, kata Satria, selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, pihaknya akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mengcover kebutuhan Pertalite di lapangan. SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara).
"Saya kembali tegaskan dan ingatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina wajib patuhi aturan main pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite dan Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi bagi Lembaga Penyalur yang main-main dengan BBM Subsidi," kata Satria menambahkan.