Ahad 23 Jul 2023 20:42 WIB

Menjaga Konstitusi Lewat Independensi

Upaya MK menangkal gagasan "Presiden jadi Cawapres" sudah sesuai UUD 1945.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,

oleh Rizky Suryarandika

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dinilai mampu mengambil posisi sebagai benteng penjaga konstitusi. MK membuktikannya dengan menangkis berbagai gagasan yang bertentangan dengan konstitusi sepanjang 20 tahun terakhir. 

Salah satu gagasan aneh bin ajaib yang sempat mengemuka ialah wacana Presiden yang sudah dua kali menjabat dapat mencalonkan diri kembali sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu). Gagasan tersebut bahkan menggeliat di ruang publik. Ada yang mendukung dengan segala alasan pembenarannya. Ada pula yang menolak lewat semua argumentasi pembelaannya. 

Masa jabatan Presiden dan Wapres sebenarnya diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bunyinya: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Para pendukung gagasan "Presiden jadi Cawapres" mengajukan gugatan ke MK pada 19 September 2022. Gugatan ini diajukan Ketua Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 Ghea Ghiasty Italiane yang meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf n Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 Pemilu. 

MK tak perlu pikir panjang untuk menolak gugatan ini karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum guna mengajukan gugatan. Sebab, MK menilai penggugat tidak mengalami kerugian konstitusional atas keberadaan Pasal 169 huruf n.

Kubu pendukung gagasan "Presiden jadi Cawapres" lantas mencari solusi menutup kegagalan karena tak ada kerugian konstitusional. Kali ini giliran Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Usaha ini juga sia-sia. 

MK meyakini dua pasal yang digugat sudah sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945. MK menyatakan ketentuan itu wajib dijadikan diterapkan KPU. Sebab, norma hukum ini berlaku untuk menjaga konsistensi dan degradasi atas Pasal 7 UUD 1945.

"Kedua norma (Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu) dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pada 31 Januari 2023.

Meski demikian, Muchdi Purwopranjono tak patah arang. Muchi kembali mengajukan gugatan serupa ke MK dengan nomor 56/PUU-XXI/2023. Hanya saja, MK tetap konsisten dengan sikapnya sebagai penjaga konstitusi. Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman tidak memperbolehkan Presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai Wapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam sidang putusan pada 18 Juli 2023.

Untuk diketahui, muncul wacana untuk mengusung Presiden Jokowi menjadi calon Wapres jelang Pemilu 2024 meski sudah dua periode menjabat. Wacana ini menguat saat penggugat UU Pemilu ke MK ialah kubu yang ingin mencalonkan Prabowo Subianto dan Jokowi sebagai Presiden-Wapres di Pilpres 2024. Terlebih lagi, gugatan menyoal "Presiden jadi Cawapres" memang belum pernah terjadi di masa Presiden sebelumnya. 

Adapun Ketua MK Anwar Usman berstatus ipar Jokowi saat menyidangkan perkara "Presiden jadi Cawapres". Sebab Anwar menikahi Idayati yang merupakan adik Presiden Jokowi pada 26 Mei 2022. 

Pernikahan itu sempat mengundang kritik karena dianggap bakal meruntuhkan independensi MK. Namun fakta menunjukkan sebaliknya. MK menjawab kritik itu dengan independensinya dalam memutus perkara tersebut. 

Hal ini mengonfirmasi komitmen yang disampaikan Anwar Usman saat dilantik kembali sebagai Ketua MK pada 20 Maret 2023. Kala itu, Anwar menyinggung kisah Nabi Muhammad terkait penegakkan hukum terhadap keluarga. Anwar menegaskan mampu menegakkan hukum meski terhadap keluarganya sendiri.

"Saya pribadi tetap berpegang pada risalah Rasul yang menyatakan jika seandainya anakku Fatimah mencuri maka aku (Rasul) sendiri yang akan memotong tangannya. Penegakan hukum tidak boleh terhalang kekeluargaan. Saya percaya tiap agama mengajarkan hal yang sama. Hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Anwar dalam pidato sidang pengucapan sumpahnya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (20/3/2023). 

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII Yogyakarta Despan Heryansyah mengapresiasi putusan MK yang terus menangkal gagasan "Presiden jadi Cawapres". Putusan itu menurut Despan sejalan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam UUD 1945.

"Sejak semula seharusnya dapat dipahami bersama jika semangat UUD RI 1945 pascaamandemen ini adalah pembatasan kekuasaan, baik membatasi kewenangan termasuk juga membatasi masa jabatan. Jadi secara etik dan yuridis, masa jabatan tidak boleh lebih dari dua kali baik untuk Presiden maupun Wakil Presiden," ujar Despan kepada Republika (23/7/2023). 

Berdasarkan rekam jejak sejarah, memang belum pernah ada Presiden yang mencalonkan diri sebagai Wapres. Namun kekuasaan yang berlebihan pernah terjadi ketika era Presiden Suharto menjabat. Despan meyakini putusan MK dapat mencegah terulangnya kekuasaan berlebihan lewat format "Presiden jadi Cawapres".

"Pembatasan masa jabatan baik sebagai Presiden maupun wakil ini justru dihadirkan agar situasi itu (era Suharto) tidak terulang," ucap Despan. 

Akademisi dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin juga menilai putusan MK dalam perkara "Presiden jadi Cawapres" sangat tepat. Ujang mendukung sikap MK yang terus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia selama 20 tahun. 

"Sudah tepat apa yang dilakukan oleh MK. Jadi Presiden yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi Cawapres, karena untuk menjaga kualitas dan marwah demokrasi," kata Ujang saat dikonfirmasi Republika, Ahad (23/7/2023). 

Ujang meyakini putusan MK ini sangat positif untuk mempertahankan semangat demokrasi dalam konstitusi Indonesia. Sehingga nilai konstitusi tetap berdiri tegak sejak MK dibentuk. 

"Kita harus apresiasi keputusan tersebut sebagai bentuk keputusan MK yang harus kita ikuti dan itu mencerminkan bahwa kualitas demokrasi kita bisa terjaga," ucap Ujang.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement