Rabu 19 Jul 2023 12:17 WIB

Ditangkap di Bandung, Tersangka KDRT Istri Hamil Masih Diperiksa Polisi

Polisi menangkap tersangka KDRT istri hamil di Bandung dan saat ini masih diperiksa.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menangkap tersangka KDRT istri hamil di Bandung dan saat ini masih diperiksa.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menangkap tersangka KDRT istri hamil di Bandung dan saat ini masih diperiksa.

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Pria bernama Budyanto Djauhari (35 tahun) yang merupakan tersangka KDRT istrinya yang tengah hamil bernisial TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akhirnya ditangkap. BD ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat.

"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

BD ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel dipimpin Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, pada pukul 01.30 WIB dini hari tadi. Galih mengatakan, tersangka BD baru tiba di Polres Tangsel hari ini. Saat ini tersangka KDRT istri hamil itu tengah diperiksa intensif.

"Tadi pagi baru tiba di polres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Djauhari sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istrinya berinisial TM di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Banten. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kami mintai keterangan dan djerat dengan pasal 44 UU KDRT," katanya, Jumat (14/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement