REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menyampaikan, kasus kebocoran data paspor yang viral di media sosial pada awal bulan ini sebetulnya terjadi pada Januari 2022. Silmy Karim menegaskan Imigrasi masih mendalami dan mengidentifikasi kasus tersebut, termasuk mengenai bagaimana data pemegang paspor bocor dan pihak-pihak yang lalai sehingga data itu dapat diakses para peretas.
"Kejadiannya itu Januari 2022, kurang lebih kira-kira 1,5 tahun yang lalu. Kami sudah identifikasi, kemudian kami lagi kerja siapa yang kiranya ya membuka kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Jadi, kami sudah dapatkan waktunya, kami kejar lagi siapa, dan bagaimana prosesnya," kata Silmy Karim saat ditemui di sela-sela menghadiri Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan tidak ada data imigrasi yang bocor. Data-data Imigrasi itu mencakup hasil rekam biometrik para pemegang paspor dan data pendukung permohonan paspor.
"Itu bukan data dari Imigrasi. Saya akan tindak lanjuti, sikapi ini dengan sebaik-baiknya. Artinya, ini tentu kami tingkatkan kewaspadaan," kata Silmy Karim.
Dugaan data paspor bocor sempat viral di media sosial Twitter pada pekan pertama Juli 2023, terutama setelah adanya cicitan yang menyebut 34 juta data pemegang paspor bocor dan diperjualbelikan.
Data yang diyakini bocor itu di antaranya mencakup nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap pemegang paspor, jenis kelamin, dan tanggal lahir.
Walaupun demikian, Imigrasi dalam siaran resminya menyampaikan data-data yang diduga bocor itu merupakan data teks yang mana struktur data itu saat ini tidak lagi digunakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan data paspor saat ini tersimpan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan keamanan database Imigrasi.
"Masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI dan mengunggah data pribadinya untuk kepentingan tersebut," kata Silmy Karim dalam siaran resmi Ditjen Imigrasi pada 9 Juli 2023.
Dia menambahkan, Imigrasi saat ini menerapkan standar sistem manajemen keamanan ISO 270001-2022. ISO 270001-2022 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi yang menyediakan daftar persyaratan kepatuhan yang dapat disertifikasi organisasi dan profesional. Standar ISO itu membantu lembaga dan organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).