Senin 17 Jul 2023 16:07 WIB

Cedera Saat Bertanding, Dua Pesepak Bola Ini tak Terbebani Biaya Perawatan

Erick Thohir menegaskan semua pesepak bola harus terlindungi Jamsostek.

Pesepak bola Timnas U-18 Wanita Indonesia Sheva Imut Furyzcha (kiri).
Foto: ANTARA/Feny Selly/nym.
Pesepak bola Timnas U-18 Wanita Indonesia Sheva Imut Furyzcha (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah perjuangan mengharumkan nama bangsa dalam bidang sepak bola wanita (AFF) U-19, ada dua atlet Indonesia yang mengalami cedera. Mereka adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha. Dua pejuang olahraga itu mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan. Marsela dan Sheva kini berada dalam perawatan dan menerima tindakan medis di rumah sakit. 

Kondisi cedera itu dinilai sebagai kecelakaan kerja. Risiko tersebut terjadi saat keduanya melaksanakan kerja dan profesi olahragawan, sebagaimana yang tertera dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, keduanya berhak mendapatkan manfaat berupa perawatan medis hingga sembuh. Biaya pengobatan mereka sepenuhnya ditanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan, seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan, terlebih saat pertandingan.

“Kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, namun kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pascacedera,” kata Anggoro pada Senin (17/7/2023).

BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet.

“Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apa pun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” ujar Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.

“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” kata Anggoro.

Diketahui pada April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan sinergi dan peluncuran Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Sepak Bola Indonesia. Hal itu disepakati dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama ketua umum PSSI Erick Thohir.

Erick Thohir berkomitmen agar semua orang yang berkecimpung dalam ekosistem sepak bola terlindungi Jamsostek. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi mereka semua dari risiko yang dialami dalam kerja dan khidmah membangun sepak bola Tanah Air.

Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, mengatakan, dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan. Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).

Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BP Jamsostek Jakarta, Suhuri, mengimbau semua pekerja, termasuk didalamnya olahragawan, untuk terlindungi dari risiko kerja. Caranya dengan mendaftarkan diri mengikuti program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Manfaat yang diterima bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga orang-orang yang dicintai. "Ada istri, anak, orang tua, dan banyak lagi," kata Suhuri. Mereka akan berada dalam kecemasan bila pekerja yang menjadi backbone keberlangsungan ekonomi mengalami risiko kerja yang tidak diharapkan.

"Namun dengan kepesertaan Jamsostek, ketika risiko yang tak disangka itu terjadi, ekonomi pekerja tetap terlindungi dan banyak pihak tidak terbebani dengan hal tersebut," katanya.

Tak ada yang mengharapkan risiko kerja terjadi. Namun ketika itu terjadi, semua pekerja harus mempersiapkan diri, dan jangan sampai membebani orang yang dicintai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement