REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada tempat usaha Depot Jamu di lima kecamatan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat malam (14/7/2023). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan aduan masyarakat.
"Warga sekitar resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol. Kami melakukan tindakan karena mereka sudah melanggar peraturan daerah (perda), penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif," kata Fachrul, Sabtu (15/7/2023).
Dia menjelaskan, ada 37 tempat usaha Depot Jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada Selasa, 18 Juli 2023 pada pukul 09.00 WIB, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Pada saat operasi, pihaknya menerjunkan lima tim yang dibagi di lima kecamatan yakni Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja dan Cikupa. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Muh. Tb Waisulkurni mengungkapkan tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Sebanyak 180 botol minuman beralkohol kami amankan yang terdapat dari 35 depot jamu tersebut untuk barang bukti pada proses persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti," katanya.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda. Mereka akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.