Jumat 14 Jul 2023 17:54 WIB

Pencuri Spesialis Rumah Kos di Solo Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Pelaku mengambil barang di tempat kos yang dekat universitas.

Pencuri Spesialis Rumah Kos di Solo Ditangkap, Salah Satunya Residivis
Foto: Republika/Mardiah
Pencuri Spesialis Rumah Kos di Solo Ditangkap, Salah Satunya Residivis

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kos di Kecamatan Jebres Solo, Jawa Tengah.

Polisi berhasil mengungkap setelah menangkap dua pelaku A (22 tahun) dan D alias K (25). Keduanya adalah warga Semanggi Pasar Kliwon Kota Surakarta.

Baca Juga

"Mereka kini ditahan di Mapolresta Surakara untuk proses pemeriksaan," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (14/7/2023).

Pelaku A diamankan oleh polisi, di tempat kos di Desa Telukan Sukoharjo, Selasa (11/7/2023). Sedangkan pelaku D alias K diamankan, di rumahnya Semanggi Solo, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Seorang penadah inisial A alias P (23), ditangkap di Ngawi, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023). Ketiganya kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan.

Kapolresta menyampaikan kawanan kasus pencurian rumah kos tersebut sempat meresahkan mahasiswa yang kos di kawasan tersebut. Ini karena sering ada pencurian baik laptop, handphone, kamera, dan barang berharga lainnya. Kedua pelaku terungkap setelah melakukan pencurian di rumah kos Wisma Finuris Jalan Ngoresan RT 02/ RW 22 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta.

Kronologi kejadian berawal korban keluar dari kos wisma Finuris dengan mengunci pintu akan tetapi jendela masih terbuka sedikit sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (8/6/2023). Ketika pulang korban mendapati dua unit laptop di kamar sudah hilang.

"Korban melapor ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta dan ditindaklanjuti oleh penyidik dengan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih satu bulan hingga mengarah ke dua pelaku," kata Iwan.

Menurutnya, pelaku mengambil barang di tempat kos yang dekat universitas dengan mencari peluang dan kesempatan. Pengakuan dari salah satu pelaku, ia memanfaatkan kelengahan para korban.

"Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku Laptop Asus rog warna hitam, Laptop Asus warna biru dongker, sepeda motor Honda Beat warna putih, sepeda motor Honda CRF warna merah. Barang hasil pencurian kedua pelaku dijual kepada inisial A alias P di Semanggi Pasar Kliwon kota Surakarta," kata Kapolresta.

Selain melakukan pencurian di Wisma Finuris Jalan Ngoresan, keduanya juga melakukan pencurian di lima lokasi lainnya di antaranya kos belakang UNS mendapatkan hasil laptop Asus warna hitam, laptop Msi warna hitam motif naga, kamera Mirrorless warna hitam, laptop Lenovo warna abu-abu dan handphone Samsung A32. Sedangkan di kos pegawai pabrik daerah Cemani Sukoharjo mendapatkan hasil handphone Samsung JS warna putih.

"Pelaku A merupakan seorang residivis yang mana sebelumnya pernah ditahan pada 2021 di Sukoharjo dalam perkara pencurian sepeda," ungkap Kapolresta.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama empat tahun.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement