Jumat 14 Jul 2023 13:11 WIB

Lucky Hakim Ungkap Hal yang Membuat Dirinya Takjub Sekaligus Heran kepada Al Zaytun

Lucky Hakim hari ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Al Zaytun.

Rep: Ali Mansur, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan bupati Indramayu Lucky Hakim saat diajak Panji Gumilang mengucapkan salam khas Yahudi Israel di Pesantren Al Zaytun tahun lalu.
Foto:

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Bahkan, Bareskrim Polri akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang.

"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.

Dalam melakukan pengusutan transkasi mencurigakan tersebut, kata Sandi pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya pihak penyidik Bareskrim Polri juga mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi terang. 

"Ya (berkoordinasi dengan PPATK) itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK," kata Sandi.

Namun demikian, lanjut Sandi, pengusutan terhadap rekening yang bersangkutan tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim Polri. Karena itu sampai sekarang ini masih satu kasus yang diusut oleh penyidik, yaitu mengenai dugaan adanya tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. 

"Dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," terang Sandi. 

Namun, hingga kini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, belum untuk kasus TPPU-nya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Dirtipidum) pada Selasa (11/7/2023).

“SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Menurut Ketut mengacu SPDP tersebut, dijelaskan sejumlah sangkaan-sangkaan yang bakal menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan. Yaitu terkait dengan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

 

photo
Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement