REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tiga orang pria diduga kuat sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan obat psikotropika. Anggota Satnarkoba Polres Indramayu pun berhasil mengamankan ketiganya.
Ketiganya masing-masing berinisial Mas (25), warga Kecamatan Haurgeulis serta HP (27) dan MHK (23), warga Kecamatan Gantar.
Mas diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Sedangkan HP ditangkap di sebuah kamar kost di Kecamatan Gantar dan MHK, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gantar.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 18.943 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan guna pendalaman kasus itu.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga. Mendapat laporan itu, jajarannya melakukan penyelidikan.
‘’Petugas melakukan penggerebekan dan mendapatkan pelaku sedang bertransaksi,,’’ kata Otong, Rabu (12/7/2023).
Tak hanya menyita obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Otong mengungkapkan, pihaknya terus bekerja keras memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
‘’Penyalahgunaan obat psikotropika juga dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya serta berpotensi menimbulkan dampak sosial,’’ terang Otong.
Otong pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi. Dia juga meminta agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib jika memengetahui ada kegiatan atau indikasi penyalahgunaan obat.