Selasa 11 Jul 2023 23:49 WIB

Menteri ATR: Pengendalian dan Penertiban Tanah Jadi Kunci Investasi

Pengendalian menjadi kunci dari investasi dan kepastian hukum hak atas tanah.

Menteri ATR/BPN ke Jombang, Hadi Tjahjanto bertemu dengan 306 Kepala Desa se-Jombang
Foto: istimwwa
Menteri ATR/BPN ke Jombang, Hadi Tjahjanto bertemu dengan 306 Kepala Desa se-Jombang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan pengendalian dan penertiban tanah menjadi kunci investasi.

Dia mengatakan bahwa pengendalian menjadi kunci dari investasi dan kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini kemudian didukung dengan langkah Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelesaian 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Investasi akan naik dan kepastian hukum akan kita jaga. Kuncinya ada di pengendalian dan penertiban tanah dan ruang," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) memiliki fungsi untuk mengendalikan, menjaga, dan memastikan pengelolaan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Pengendalian ini juga berlaku terhadap wilayah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya telah tersedia.

Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PPTR Tahun 2023, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan isu-isu strategis terkait pengendalian dan penertiban tanah dan ruang yang perlu diakselerasi saat ini.

Isu tersebut di antaranya terkait penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, isu terkait pengendalian hak atas tanah, alih fungsi lahan, kepulauan, dan kawasan tertentu, serta isu terkait pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.

"Direktorat Jenderal PPTR dalam menjalankan fungsi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang harus berani mengambil langkah-langkah tegas, langkah-langkah hukum. Saya harapkan Kabid 5 (Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Red) dan Kabid 3 (Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Red) bisa melaksanakan tugas yang diberikan oleh negara," kata Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa latar belakang penyelenggaraan Rakernis tahun ini, beberapa di antaranya keperluan akan kerja sama dan kolaborasi antara Ditjen PPTR dengan kementerian/lembaga terkait, serta perlunya monitoring dan evaluasi progres PPTR baik di pusat maupun daerah.

"Tujuan Rakernis ini untuk monitoring dan evaluasi capaian kinerja terutama sampai dengan triwulan kedua ini. Penyamaan persepsi tugas, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN)," kata Dwi Hariyawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement