Selasa 11 Jul 2023 14:41 WIB

Penyelidikan Anak SD Tewas Diduga Dianiaya di Sukaraja Sukabumi Dihentikan

Penghentian penyelidikan berdasarkan hasil gelar perkara Polres Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota terkait kasus anak SD Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumu yang meninggal diduga dikeroyok pada Senin (10/7/2023) malam.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota terkait kasus anak SD Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumu yang meninggal diduga dikeroyok pada Senin (10/7/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya penyelidikan kasus meninggalnya anak kelas II SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi MHD (9 tahun) yang diduga karena pengeroyokan dihentikan aparat kepolisian. Hal ini didasarkan pemeriksaan Polres Sukabumi Kota terhadap saksi-saksi didukung dengan hasil gelar perkara.

Kepastian ini disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (10/7/2023) malam. Selain kapolres, turut hadir Dokter Spesialis Forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Nurul Aida dan Wakil Direktur Medis Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Sukaraja Andreansyah Nugraha dan Kepala Puskesmas Limbangan, Kecamatan Sukaraja Albani Nasution.

"Hasil dari perkembangan penyelidikan, kami sudah memeriksa 21 saksi teridiri dari 4 kelurga korban, 11 pihak sekolah dan teman korban dan 6 saksi dari pihak rumah sakit dan Puskesmas," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. 

Hal itu terkait perkembangan dari penyeledikan soal laporan polisi B36 V 2023 SPKT Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar, pada 22 Mei 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Ari menerangkan, Polres Sukabumi Kota memiliki keinginan yang sangat besar untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dengan adanya laporan tersebut polisi telah bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.

Namun lanjut Ari, dari hasil pemeriksaan semua saksi menyebutkan tidak ada satu saksi pun yang pernah melihat adanya terduga pelaku yang dilaporkan melakukan pemukulan kepada korban. Selanjutnya Polres Sukabumi Kota melaksanakan olah TKP dan tidak ada yang melihat bahwa terduga pelaku yang dituduhkan itu melakukan penganiayaan terhadap korban dan hal itu menjadi fakta dari penyelidikan.

Pada saat olah TKP terang Ari, Polres Sukabumi Kota menemukan kendala antara lain apa yang disampaikan oleh saksi atau temen korban berbeda dengan faktanya pada saat Polres Sukabumi Kota melakukan olah TKP. Oleh karenanya dalam penyelidikan kasus tersebut polisi melibatkan dari ahli psikologi anak untuk mendampingi terkait dalam pemeriksaan anak dan pada saat olah TKP.

Polisi juga kata Ari, sudah melaksanakan gelar perkara sebanyak dua kali di Mapolda Jabar pada 24 Mei 2023 dan 6 Juli 2023. Sehingga dalam mengungkap kasus ini pihaknya telah menyampaikan terkait fakta-fakta pemeriksaan dalam melaksanakan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana.

Ari berharap dengan penjelasan ini informasi menjadi jelas dan tidak liar lagi. Khususny terkait penyebab kematian yang disampaikan oleh beberapa narasumber terkait masalah penyebab kematian korban.

Intinya lanjut Ari, Polres Sukabumi Kota telah berupaya melakukan penyelidikan secara prosedural dan memiliki keinginan keras untuk mengusut tuntas. Harapannya permasalahan ini dapat diungkap dengan seterang-terangnya dan adil.

"Kami akan menetapkan administrasi juga dan menyampaikan kepada terlapor maupun pelapor terkait penanganan kasus ini bahwa akan menghentikan penyelidikan," ungkap Ari. Jadi perkaranya atau kasusnya tidak naik ke tahap sidik atau penyidikan.

Jika dikemudian hari ditemukan fakta-fakta baru dan bukti-bukti baru kata Ari, maka akan membuka kembali perkara tersebut. Sehingga polisi tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali kasusnya.

Menurut Ari, terkait penyebab kematian korban akan dijelaskan dari ahlinya dokter yang menanganinya. Ia menuturkan terkait batas waktu terkait kasus ditutup dan dibuka, Polres Sukabumi Kota akan bertindak secara profesional sesuai dengan SOP.

Hal ini terang Ari, apabila dari pihak keluarga korban atau kuasa hukum ada bukti-bukti baru, maka akan membuka kembali perkara ini. Namun saat saat akan segera proses dulu sesuai prosedur terkait masalah administrasi penetapan penghentian penyelidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement