Ahad 09 Jul 2023 21:21 WIB

Pendaftar PPDB Kota Bogor yang Palsukan Domisili akan Didiskualifikasi

“Kalau di lapangan terbukti KK palsu, langsung out," kata Bima Arya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berbicara dalam konferensi pers terkait investigasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor yang sedang bermasalah, Ahad (9/7/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berbicara dalam konferensi pers terkait investigasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor yang sedang bermasalah, Ahad (9/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seusai melakukan verifikasi faktual di lapangan, Tim Verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor menemukan 155 data kependudukan pendaftar SMP tidak sesuai dengan data asli. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, memastikan ratusan calon peserta didik yang terindikasi curang dengan memalsukan alamat domisili tersebut akan didiskualifikasi dari PPDB.

Bima Arya menyebutkan, modus manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh calon peserta didik ini bermacam-macam. Agar bisa diterima melalui sistem zonasi, ada oknum yang memasukkan nama calon peserta didik ke Kartu Keluarga (KK) orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik aslinya, ada KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun, serta ada yang alamatnya tidak ditemukan.

Baca Juga

“Nanti nama-nama pendaftar yang terbukti tidak ditemukan namanya di lapangan, di domisili yang didaftarkan, maka nama itu akan dikeluarkan. Sekali lagi, nama itu akan dikeluarkan dari pendaftaran PPDB,” kata Bima Arya ketika ditemui Republika di Balai Kota Bogor, Ahad (9/7/2023).

Bima Arya mengatakan, pengumuman terkait calon siswa yang didiskualifikasi belum disampaikan kepada calon siswa dan orangtua siswa. Namun, hal itu akan disampaikan melalui sistem PPDB secara daring pada Selasa (11/7/2023).

Sebab, kata dia, tidak mungkin pihak sekolah menyampaikan perihal didiskualifikasi tersebut satu per satu. Di samping itu, Bima Arya pun mempersilakan siswa yang nantinya terdiskualifikasi untuk mendaftar ke sekolah swasta.

“Kalau di lapangan terbukti KK palsu, orangnya nggak ada, alamatnya fiktif, coret (dari PPDB). Langsung out,” tegasnya.

Untuk menggantikan peserta yang didiskualifikasi, Bima Arya mengatakan, nama peserta yang ada di bawah peserta PPDB yang terindikasi curang, akan naik ke peringkat atas. Sehingga ada kemungkinan calon siswa yang berhak untuk mendapat bangku di SMP negeri itu, bisa mendapat haknya.

“Otomatis nama yang di bawahnya akan naik ke atas. Kalau ini (yang didiskualifikasi) out, ini (yang alamatnya benar) naik ke atas yang di bawahnya. Dan akan kita umumkan untuk SMP pada hari Selasa (11/7/2023),” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Tim Verifikasi PPDB Kota Bogor menemukan 913 pendaftar SMP Negeri di Kota Bogor yang datanya bermasalah. Usai dilakukan verifikasi faktual, 155 alamat domisili pendaftar SMP yang asli dan alamat yang didaftarkan untuk sistem zonasi PPDB tidak sesuai.

Bima Arya mengatakan dari 913 data tersebut, Tim Verifikasi PPDB sudah melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap 763 pendaftar SMP negeri. Saat ini, masih ada 150 data pendaftar SMP yang akan segera diverifikasi faktual.

“Dari angka 763 yang sudah diverifikasi sejauh ini, 414 pendadtar sesuai (data) dan 155 tidak sesuai (data). Artinya tidak ditemukan nama yang bersangkutan di lokasi yang didatangi,” kata Bima Arya kepada awak media di Balai Kota Bogor, Ahad (9/7/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement