REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif di DPR oleh partai politik (parpol) pada Ahad (9/7/2023). Agenda tersebut sudah dimulai sejak 26 Juni lalu hingga batas akhir hari ini.
Menurut pantauan Republika pada Ahad, sekurangnya empat parpol telah mengajukan perbaikan pemberkasan bacaleg peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang pada hari terakhir pemberkasan. Parpol tersebut di antaranya Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan data KPU, terdapat 11 parpol yang akan mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada batas akhir ini. Partai Buruh akan langsung dipimpin Presidennya, Said Iqbal dalam pengajuan ini. Kemudian Partai Gelora dijadwalkan mengajukn pemberkasan pada pukul 16.00 WIB.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dijadwalkan mengajukan perbaikan pemberkasan pada pukul 17.00 WIB. Disusul Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan ditutup Partai Gerindra pada pukul 21.00 WIB.
Hingga pukul 14.00, pendukung Partai Buruh yang terdiri dari serikat pekerja buruh Indonesia dan organisasi buruh lain sudah memenuhi area depan KPI. Said Iqbal akan secara langsung dan transparan mengajukan lerbaikan dokimen bacaleg DPR ke KPU.
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota ke KPU pada 1-14 Mei 2024. KPU kini sedang memverifikasi dokumen persyaratan para caleg itu. Publik baru bisa mengetahui nama-nama dari puluhan ribu bakal caleg itu pada 19 Agustus 2023.