JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak memberikan pengubahan hukuman atas terdakwa Teddy Minahasa Putra. Majelis hakim tinggi pada Kamis (6/7/2023) tetap memutuskan untuk menghukum mantan kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dengan pidana penjara seumur hidup. Teddy adalah perwira tinggi di Polri dengan pangkat pecatan terakhir sebagai inspektur jenderal...
Berita Terkait
Berita Lainnya