Kamis 06 Jul 2023 13:53 WIB

Dinkes DIY: Kasus Antraks di Gunungkidul Harus Jadi KLB

Dinkes DIY sebut temuan kasus antraks di Gunungkidul harus menjadi KLB.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Bantuan cairan formalin dari pemerintah untuk mensterilisasi lingkungan kandang ternak di Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (6/7/2023). Dinkes DIY sebut kasus antraks harus jadi KLB.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bantuan cairan formalin dari pemerintah untuk mensterilisasi lingkungan kandang ternak di Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (6/7/2023). Dinkes DIY sebut kasus antraks harus jadi KLB.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kasus antraks di Gunungkidul yang telah menjangkiti 87 orang warga di Dusun Jati, Semanu, belum ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB). Padahal, menurut Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta, Pembayun Setyaningastutie, situasi di sana telah mengharuskan status tersebut ditetapkan.

"Harusnya sudah saatnya KLB, tinggal pemkab berani menetapkan atau tidak," ujar Pembayun kepada Republika, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Pembayun menjelaskan, penetapan status KLB didasarkan pada situasi di mana penyakit tersebut telah menyebabkan korban jiwa, dan menjangkiti banyak korban. Akan tetapi, penetapan status ini harus ditetapkan dari Kabupaten Gunungkidul, bukan dari provinsi. Apabila endemi di beberapa wilayah, maka provinsi yang bisa menetapkan kasus KLB.

Pemkab pun harus melakukan beberapa langkah-langkah seperti melokalisir daerah itu supaya tidak melebar ke wilayah lain. "Sapinya sampai dimana, ternak di daerah itu tidak boleh keluar dulu sampai dinas pertanian atau instansi berwenang menyatakan sudah selesai kasus di hewan ternak,"imbuhnya.

Penetapan KLB pun memiliki dampak positif dan negatif yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, sehingga pemkab harus siap. Dampak positifnya, lanjut Pembayun, yakni masyarakat akan lebih menyadari akan bahaya antraks.

"Harusnya masyarakat di sekitar akan lebih paham dan aware dengan ternak dan lingkungan dengan kejadian kalau tiba-tiba ada keluarga dan tetangga yang memberikan daging dan dijual dengan harga murah," tutur Pembayun.

Sedangkan dampak negatifnya, yakni akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Karena begitu ada penetapan KLB akan ada semacam prioritas perhatian untuk daerah tersebut, ternak yang masuk dan keluar harus diperiksa, harus survei kembali kepada penduduk untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Semua langkah tersebut telah dilakukan oleh Pemkab Gunungkidul, kata Pembayun, sehingga seharusnya tinggal penetapan KLB. "Deteksi dini terhadap kasus ini kurang optimal. Harus lebih banyak survei dan banyak penelitian etimologi disana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement