Selasa 04 Jul 2023 18:39 WIB

Panji Gumilang Belum Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Sampai saat ini status Panji Gumilang masih sebagai terlapor dan saksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terlapor Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun status perkara penistaan agama telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih harus melengkapi sejumlah alat bukti sebelum nantinya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut masih berproses. Mulai dari laporan polisi, lalu melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Baca Juga

Sehingga, saat ini Panji Gumilang masih berstatus sebagai terlapor. “Sementara belum (tersangka), masih statusnya terlapor. Terlapor pun seandainya kami periksa sebagai saksi,” ujar Djuhandani kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Menurut Djuhandani, hasil dari pemeriksaan belum pro justicia dan di dalam tahap penyelidikan tidak bisa dilakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan. Namun setelah tahap penyidikan ini, pihaknya akan melaksanakan upaya-upaya paksa.

Naik itu berupa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, dan juga terlapor itu sendiri. Termasuk melakukan pengujian barang bukti berupa video itu di labfor dan hasilnya menjadi bahan pemeriksaan kepada yang berkaitan.

“Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak,” kata Djuhandani.

Sebaliknya, lanjut Djuhandani, tidak menutup kemungkinan kasus dugaan penistaan agama tersebut dihentikan. Hal itu bisa terjadi apabila penyidik tidak memiliki alat bukti dan sebagainya. Karena itu pihaknya akan melakukan upaya-upaya pemenuhan alat bukti apakah ini berkaitan dengan terlapor atau tidak. Dia juga memastikan penyidik bekerja secara profesional.

“Sehingga kita bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara karena tidak punya alat bukti dan sebagainya,” tegas Djuhandani.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement