REPUBLIKA.CO.ID, KUBU RAYA -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Arief Hidayat, mengajak masyarakat dan perusahaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah ini.
"Jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat berdampak terjadinya karhutla," kata AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya, Senin (3/7/2023).
Arief mengatakan, dalam upaya pencegahan karhutla, Polres Kubu Raya beserta jajaran meningkatkan Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II.
Operasi tersebut merupakan upaya serius untuk mengatasi potensi terjadinya karhutla pada musim kemarau.
Selain itu, Polres Kubu Raya berkolaborasi denganTNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kubu Raya, Pemadam Kebakaran, dan masyarakat setempat.
"Kami bersama-sama melakukan patroli pengawasan dan sosialisasi guna mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah Kubu Raya," katanya.
Pelaku yang menyebabkan karhutla akan mendapat tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009, katanya, pelaku pembakaran lahan dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Jadi, kami tidak main-main dalam melakukan penindakan," ujar Arief.
Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk tetap meningkatkan sinergi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutlasehingga tidak terjadi karhutla di Kabupaten Kubu Raya.