Ahad 02 Jul 2023 13:41 WIB

Polda Metro Jaya Disarankan Libatkan Densus 88 Cari 'Si Kembar' Rihana-Rihani

IPW meminta laporan yang menjerat reseller PO Iphone ditangguhkan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Si kembar Rihana Rihani, tersangka penipuan preorder Iphone.
Foto: Dok Republika.co.id
Si kembar Rihana Rihani, tersangka penipuan preorder Iphone.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Kapolda Metro Irjen Karyoto menggandeng Densus 88 dalam perburuan Rihana dan Rihani. Kedua perempuan yang merupakan kembar itu terjerat kasus penipuan penjualan Iphone.

IPW meyakini ditangkapnya Rihana-Rihani dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Hal ini menurut IPW sejalan dengan keinginan publik agar Rihana-Rihani lekas diringkus.

Baca Juga

"Permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Ahad (2/7/2023).

IPW mencontohkan pelibatan Densus 88 ingin dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna memburu Dito Mahendra yang tak datang setelah dipanggil dua kali Bareskrim Polri. IPW memandang kedua kasus ini nyaris sama karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi.

Oleh karenanya kepolisian mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi mereka. "Pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, di samping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut," ujar Sugeng.

IPW mengingatkan para korban dari kasus penipuan ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah menyeret reseller-reseller-nya. Contohnya Pungky Marsyaviani yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang meski statusnya sebagai reseller yang juga dirugikan di kasus itu.

"Adanya laporan-laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk oleh pihak kepolisian," ujar Sugeng.

Oleh karena itu, IPW menilai laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut harus ditangguhkan terlebih dulu hingga si kembar tertangkap. Apalagi, Polda Metro Jaya telah menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangsel, Polres Metro Jaksel.

"Dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan penyidik tengah memburu keduanya. Bahkan, juga menyiapkan upaya paksa untuk penangkapan. Namun hingga saat ini, si kembar tak kunjung tertangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement