Sabtu 01 Jul 2023 16:42 WIB

Apresiasi Bersih-Bersih di Internal KPK, Pakar Hukum: Harus Bersih dari Korupsi

Pelanggaran hukum di KPK harus disanksi lebih berat

Rep: Flori Anastasia Sidebang / Red: Nashih Nashrullah
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK (Ilustrasi). Pelanggaran hukum di KPK harus disanksi lebih berat
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK (Ilustrasi). Pelanggaran hukum di KPK harus disanksi lebih berat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono, mengungkapkan bahwa sikap tegas yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap oknum pegawainya yang melakukan penyimpangan merupakan wujud keseriusan KPK dalam memberantas korupsi.

“Terkait hal tersebut pada prinsipnya hal ini bagus, sebagai wujud seriusnya KPK untuk memberantas karupsi dan meneguhkan komitmennya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga

Untuk itu, menurut Agus, apa yang dilakukan pimpinan KPK sudah tepat, yakni menindak tegas jajarannya yang melakukan tindakan menyimpang.

“Harus ditindak tegas oknum yang melanggar hukum tersebut tanpa kecuali. Bahkan harus dihukum lebih berat,” ujarnya.

Agus mengatakan, KPK harus terus melakukan pembenahan di internalnya. Hal itu, menurut Agus, agar masyarakat bisa mempercayai KPK dengan sepenuhnya. “KPK harus bersih dari korupsi, kalau mau dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terus melakukan pembenahan. Mulai dari penyimpangan pungli dan pelecehan di Rutan KPK, kini KPK menindak tegas oknum yang memotong uang perjalanan dinas hingga mencapai Rp550 juta.

Terkait kasus terakhir, KPK mengaku salah seorang oknum pegawainya ketahuan memotong uang perjalanan dinas. Nilainya uang perjalanan dinas yang dipotong diduga mencapai Rp 500 juta.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Cahya tak membeberkan identitas pegawai tersebut. Dia hanya mengungkapkan, dugaan ini ditemukan oleh atasan pelaku.

Ia menjelaskan, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluhkan proses pengurusan administrasi yang berlarut. Selain itu, ditemukan juga adanya pemotongan uang perjalanan dinas.

"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," ujar Cahya.

Baca juga": Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

Cahya mengatakan, setelah memeriksa laporan itu, Inspektorat KPK menemukan adanya kerugian negara akibat pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum pegawai KPK. Praktik curang ini berlangsung sekitar 2021-2022 "Dengan nilai (kerugian negara) Rp 550 juta dengan kurun waktu 2021-2022," ujarnya.

Cahya melanjutkan, Inspektorat pun telah melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sehingga pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, sambung Cahya, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan perbuatan curang tersebut ke Dewan Pengawas. Upaya ini dilakukan agar oknum pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement