Jumat 30 Jun 2023 23:39 WIB

Asik Berjudi Kiu-Kiu, 5 Warga di Solo Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta.

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta, Polda Jawa Tengah menangkap lima orang warga yang sedang asyik bermain judi kiu-kiu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Purwoloyo Pucangsawit, Kecamatan Jebres Kota Solo.

Polisi menangkap kelima pelaku judi tersebut dari informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta DSat Samapta adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dengan taruhan uang di area makam TPU Purwoloyo Pucang Sawit Jebres Solo.

Baca Juga

"Kelima pelaku judi sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Sat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Jumat (30/6/2023).

Dia menyampaikan polisi setelah mendapat laporan langsung merespon cepat menuju lokasi sesuai informasi dan ternyata benar sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi kartu domino jenis kiu-kiu.

Setelah polisi datang ke lokasi sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap lima orang pelaku.

Kelima pelaku setelah di interogasi mereka mengaku saat dilakukan penggerebekan sedang melakukan kegiatan judi jenis kiu-kiu dengan kartu domino dan taruhan uang.

Kelima pelaku judi berinisial T (61 tahun), OP (34), NAK (20), RBP (45), dan P (44), mereka semua warga Jebres Kota Solo langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa.

Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp 366.000, satu unit handphone merk VIVO, tiga kartu domino, satu set kartu remi dan satu buah paito atau tatakan untuk judi dadu.

"Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur," katanya.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement