Sebelumnya, penemuan tulang ini pertama kali didapati oleh Slamet (44 tahun) dan Purwanto (42 tahun) di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023). Mereka saat itu tengah mencangkul gundukan tanah milik Tomo (46 tahun) warga Tanjung untuk diratakan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman, bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan tenaga medis Puskesmas Purwokerto Selatan melaksanakan penggalian untuk mengumpulkan tulang belulang yang diduga tulang bayi itu. Dan dari hasil pemeriksaan tim dokter forensik, diketahui tulang belulang tersebut ternyata merupakan bayi manusia.
Berdasarkan pembungkus tulang berupa baju diperkirakan jasad bayi terkubur kurang dari 12 bulan. Selang satu pekan kemudian, pada Kamis (21/6/2023), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.
Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, mengatakan, bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya. Namun, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R.
"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuh Agus.