REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menyampaikan, Kementerian Keuangan hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban negara untuk segera membayar ganti rugi kepada masyarakat sebagaimana putusan pengadilan dengan akumulasi senilai Rp 258,6 miliar. Kewajiban ganti rugi negara kepada masyarakat ini berdasarkan sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, meskipun Ombusdman telah mengeluarkan rekomendasi sebagai upaya akhir dalam pemeriksaan dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa diselesaikan, tetapi belum juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Sejumlah proses yang telah dilalui Ombusdman bahkan telah menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR agar menjadi atensi instansi yang dipimpin Sri Mulyani itu untuk segera dituntaskan.
"Kita sebenarnya telah menyampaikan ini sudah beberapa kali pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu adalah suatu kewajiban bagi siapapun termasuk penyelenggara negara dan pemerintahan. Tetapi sampai hari ini putusan-putusan itu dan telah dinyatakan oleh Ombudsman adanya maladministrasi itu belum juga dilaksanakan," ujar Najih dalam keterangan persnya secara virtual pada Selasa (27/6/2023).
Najih pun menyayangkan Kementerian Keuangan yang tidak juga memenuhi kewajiban negara menuntaskan ganti rugi masyarakat sesuai perintah pengadilan. Dia berharap melalui publikasi ini, Kementerian Keuangan dapat memberi teladan kepatuhan atas hukum.
Meskipun, Kementerian Keuangan melalui membentuk Tim Pemenuhan Kewajiban Negara yang terbentuk sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022, kata Najih, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan dari penyelesaian tersebut.
Najih melanjutkan, Ombusdman menyadari bahwa putusan putusan pengadilan ini adalah satu keputusan yang harus dihormati dan dihargai. Seharusnya penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan sebagai bentuk pelayanan publik tidak perlu lagi mereviu. "Kami berharap kementerian keuangan lebih menghormati apa yang sudah menjadi keputusan lembaga-lembaga pengadilan dan mendorong agar pelaksanaan putusan ini tidak tertunda lagi," ujarnya.