Senin 26 Jun 2023 21:53 WIB

BNN Sita Uang TPPU Rp 187,5 Miliar

Penyitaan uang TPPU sebagai bagian dari strategi hard power approach BNN.

Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika sekitar Rp 187,5 miliar dari tahun 2021 hingga pertengahan 2023. "BNN RI menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2021 sampai Juni 2023 dengan jumlah 39 kasus, 44 orang tersangka dan jumlah nilai aset yang disita Rp187.523.827.849," kata Ketua BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose dalam acara puncak peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional 2023 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Senin (26/6/2023) malam.

Golose mengatakan uang ratusan miliar yang disita BNN RI itu sebagai bagian dari strategi hard power approach melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat jaringan narkotika. Selain itu, hasil penegakan hukum tindak pidana narkotika selama kurun waktu 2021 hingga Juni 2023 berupa sabu-sabu seberat 6,04 ton, ganja 6,67 ton, lahan ganja 131,4 hektar, ganja basah 294,6 ton, dan pil ekstasi 464.900 butir.

Baca Juga

Selain strategi hard power approach, kata Golose, BNN RI sebagai institusi terdepanpenanggulangan masalah narkotika dengan pendekatan strategi yang komprehensif, meliputi soft power approach, smart power approach and cooperation.

"Soft power approach merupakan aktivitas pencegahan untuk meningkatkan daya tangkal dan ketahanan diri masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi, advokasi dan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Di samping itu, pendekatan ini juga meliputi peningkatan aksesibilitas dan akseptabilitas pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba untuk pemulihan dari kecanduan. Pelaksanaan strategi ini dilakukan melalui berbagai program kegiatan, antara lain program desa bersinar (bersih narkoba) pada 414 desa/kelurahan, sekolah bersinar pada 1.740 sekolah, kampus bersinar pada 340 perguruan tinggi, dan lapas bersinar pada 175 lembaga pemasyarakatan, ketahanan keluarga antinarkotika 1.040 keluarga.

Sedangkan jumlah daerah tanggap ancaman narkoba sebanyak 150 kabupaten/kota terdiri dari 21 daerah kategori sangat tanggap dan 129 daerah kategori tanggap. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat dilaksanakan program alternative development pada kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan alih ketrampilan dan alih fungsi lahan yang telah dilaksanakan pada 76 kawasan.

Di bidang rehabilitasi, guna meningkatkan akseptabilitas layanan telah dilakukan program peningkatan kompetensi teknis bagi 1.100 orang dan sertifikasi bagi 285 konselor adiksi serta pelatihan1.190 petugas agen pemulihan.

Untuk pelaksanaan layanan intervensi berbasis masyarakat telah dibentuk 299 unit rehabilitasi berbasis masyarakat yang tersebar pada 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota guna menunjang peningkatan aksesibilitas layanan. Sedangkan untuk strategi smart power approach, yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi pada era digital secara maksimal dalam upaya penanggulangan narkotika melalui penggunaan elektronik penyidikan (e-mindik) versi 2.0 yang terintegrasi pada seluruh jajaran BNN RI dan kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, digitalisasi intervensi berbasis masyarakat, percepatan administrasi BNN RI dengan menggunakan tanda tangan digital, peningkatan kemampuan laboratorium narkotika BNN RI dalam deteksi dini jenis NPS (new psychoactive substances) baru dan profiling drugs signature.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement