Kamis 21 Nov 2013 20:24 WIB

Pakar: TPPU Jerat Bandar-Produsen Narkotika

 Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11).  (Republika/Prayogi)
Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Komariah Enong Sapardjaja, mengatakan ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) ampuh untuk menjerat pelaku kejahatan narkotika level atas seperti bandar dan produsennya.

"Uang hasil kejahatan narkotika itu tidak 'cash' (tunai) biasanya selalu tersamar dari beberapa langkah, orang, atau sindikat yang bergerak," kata Komariah dalam diskusi bertajuk "Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurut mantan Hakim Agung itu, tidak pernah ada tindak pidana yang dilakukan secara sendiri, termasuk narkotika. Dengan demikian, tindak pidana narkotika juga melibatkan permufakatan jahat atau konspirasi yang melibatkan adanya perputaran uang dan aset dari sejumlah pelaku

Contoh nyata yang pernah terjadi adalah kasus terbongkarnya "pabrik" narkotika milik Hengky Gunawan yang memproduksi 25.000 butir ekstasi per hari di kawasan Ngagel, Surabaya. "Saat ditangkap, di rumahnya masih ada beberapa drum bahan baku ekstasi, bayangkan berapa banyak ekstasi yang bisa ia hasilkan jika tidak tertangkap," ujarnya.

Komariah juga menilai kerugian negara akibat kejahatan narkoba sangatlah besar bukan hanya dilihat dari jumlah uang tetapi karena dampak negatifnya terhadap kehidupan bangsa di masa depan. "Apa pun keuntungan jual beli narkoba, mereka itu orang paling jahat dari yang terjahat karena merusak masa depan anak bangsa," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya upaya pemiskinan bagi bandar dan produsen narkoba, negara bisa mengambil keuntungan guna meningkatkan fasilitas rehabilitasi sehingga para pengguna yang berada di tingkat bawah penyalahgunaan narkotika bisa disembuhkan.

Hal itu sejalan dengan komitmen sejumlah instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terus gencar mensosialisasikan depenalisasi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang tidak terlibat dalam pengedaran narkoba. "Di negara lain juga begitu (pola penanganannya). Kalau semua pihak dari BNN, Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan lain-lain bisa berkoordinasi, insya Allah bisa, pasti sangat luar biasa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement