REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada lima hal yang konkret dilakukan dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) di dalam rutan. Di antaranya, yakni menyerahkan dan melimpahkan kasus itu pada bagian penyelidikan.
"Yang kedua melakukan pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangan video yang diunggah di kanal Youtube KPK RI, Ahad (25/6/2023).
Ketiga, kata dia, melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat KPK; keempat, membebastugaskan sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kemudian, yang kelima adalah KPK telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola rutan cabang KPK.
Ali memastikan, KPK bakal mengusut tuntas kasus ini. Sebab, jelas dia, KPK tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang diduga melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
"KPK tetap menganut zero tolerance terhadap seluruh insan KPK siapa pun yang diduga melakukan (pelanggaran) etik disiplin pegawai, bahkan kemudian pidana, pasti kami tindak dengan tegas," ujar Ali.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.