Rabu 21 Jun 2023 14:33 WIB

Ubah Akta Lahir dan Jadi Dosen, WN Singapura yang Tinggal di Tulungagung Dideportasi

KemenkumHAM sebut WN Singapura di Tulungagung melanggar keimigrasian

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deportasi (ilustrasi). KemenkumHAM Jatim memberikan tindakan tegas kepada MB, warga negara Singapura yang menjadi Dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung lantaran melanggar keimigrasian.
Foto:

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. "KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan pada 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura," ujarnya.

Padahal, lanjut Arief, yang bersangkutan lahir pada 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan. MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai tenaga pendidik. Yakni dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.

Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen," ujarnya.

Keberadaan WNA asal singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional, sehingga warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

 

"Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement