REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Awal mula dibentuknya Sentra HKI (Hak Kekayaan lntelektual) merupakan untuk melindungi Hak Kekayaan lntelektual serta melindungi karya cipta yang mempunyai nilai Hak Kekayaan Intelektual yang didapat dari hasil penelitian atau pengembangan yang dilakukan oleh civitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas BSI (Bina Sarana Informatika).
Menurut Sucitra Sahara selaku staf LPPM Universitas BSI pengelolaan Sentra HKI Universitas BSI dipimpin oleh Koordinator Sentra HKI dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas BSI serta dibentuk dan disahkan pada 6 April 2023.
“Strategi Sentra HKI Universitas BSI untuk meningkatkan jumlah paten diantaranya dengan cara menggali paten yang ada di dilingkungan Universitas BSI, menjadikan paten sebagai bagian pakta integritas dalam parameter kinerja, menggali potensi paten di kalangan mahasiswa dari Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), mengembangkan hibah riset berorientasi paten, dan menjalin kerja sama dengan pihak luar, Sentra HKI melakukan kunjungan studi banding ke Sentra HKI beberapa Perguruan Tinggi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Sentra HKI Universitas BSI setiap tahunnya akan melakukan peningkatan capaian perolehan paten dari internal Universitas BSI baik dosen maupun mahasiswa. Hal ini sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan Universitas BSI sebagai Universitas berbasis kekayaan intelektual. Mulai tahun 2023, Sentra HKI Universitas BSI berupaya menjadi lembaga layanan paten bagi dunia usaha, utamanya para pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
“Guna mencapai target tersebut, struktur lembaga Sentra HKI dikembangkan menjadi Bidang Transfer Kekayaan Intelektual, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Bidang Penguatan Kelembagaan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Ia mengatakan, website yang telah dibuat untuk Sentra HKI adalah https://lppm.bsi.ac.id/sentrahki yang akan berfungsi sebagai wadah untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh tim Sentra HKI seperti sosialisasi, seminar, dan lain sebagainya, serta untuk melakukan proses pengajuan hak cipta sampai proses pembuatan Sertifikat Hak Cipta.